Assalamu alaikum wr. wb.
This Is Mind - Apple tak cuma menuntut ganti rugi kepada Samsung atas tuduhan penjiplakan yang telah dilakukan vendor asal Korea Selatan itu di pengadilan San Jose, California, Amerika Serikat.
Dalam dokumen yang disertakan, turut pula diajukan 8 produk Samsung yang diminta Apple untuk dilarang peredarannya di pasar ponsel Negeri Paman Sam.
Produk yang ingin diblokir tersebut sebagian besar berasal dari lini keluarga Galaxy yang menjadi andalan Samsung. Berikut daftarnya seperti dilansir HuffingtonPost:
1. Galaxy S 4G
2. Galaxy S2 AT&T
3. Galaxy S2
4. Galaxy S2 T-Mobile
5. Galaxy S2 Epic 4G
6. Galaxy S Showcase
7. Droid Charge
8. Galaxy Prevail
Sebelumnya, pada 26 Juni lalu, Hakim Lucy Koh juga telah memutuskan Galaxy Tab 10.1 melanggar desain paten Apple. Alhasil, tablet PC tersebut dilarang peredarannya di AS.
Samsung sendiri berharap pengadilan melepas hukuman larangan beredar yang dijatuhkan pada Galaxy Tab 10.1. Sebab dewan juri menilai produk tersebut tidak melanggar paten pada desainnya.
Seperti diketahui, pengadilan San Jose, California Amerika Serikat, memenangkan gugatan Apple atas Samsung. Dewan juri memutuskan Samsung telah melakukan pelanggaran paten dan harus membayar Apple sebesar USD 1.051 miliar atau sekitar Rp 9,5 triliun sebagai ganti rugi kerusakaan.
Juri yang terdiri dari sembilan orang itu telah mempertimbangkan 700 pertanyaan tentang klaim masing-masing pihak bahwa rivalnya telah melanggar kekayaan intelektualnya.
Mereka akhirnya mengabulkan sebagian tuntutan yang diajukan oleh Apple. Semula perusahaan asal AS itu mengajukan tuntutan sebesar USD 2,5 miliar atau sekitar Rp 23,7 triliun lebih kepada Samsung, namun juri hanya mengabulkan hampir setengahnya saja. Juri memutuskan bahwa Samsung melanggar enam dari tujuh paten Apple. Sedangkan Apple tidak melanggar satupun paten Samsung.
Keputusan juri ini belum disahkan oleh hakim Lucy Koh yang memimpin persidangan. Tetapi kemenangan bagi Apple bisa berdampak buruk bagi Samsung maupun Android yang diusungnya. Sebab, hakim Lucky Koh bisa mengeluarkan larangan penjualan beberapa produk Samsung di AS. Samsung sendiri tampaknya akan mengajukan banding...
Dalam dokumen yang disertakan, turut pula diajukan 8 produk Samsung yang diminta Apple untuk dilarang peredarannya di pasar ponsel Negeri Paman Sam.
Produk yang ingin diblokir tersebut sebagian besar berasal dari lini keluarga Galaxy yang menjadi andalan Samsung. Berikut daftarnya seperti dilansir HuffingtonPost:
1. Galaxy S 4G
2. Galaxy S2 AT&T
3. Galaxy S2
4. Galaxy S2 T-Mobile
5. Galaxy S2 Epic 4G
6. Galaxy S Showcase
7. Droid Charge
8. Galaxy Prevail
Sebelumnya, pada 26 Juni lalu, Hakim Lucy Koh juga telah memutuskan Galaxy Tab 10.1 melanggar desain paten Apple. Alhasil, tablet PC tersebut dilarang peredarannya di AS.
Samsung sendiri berharap pengadilan melepas hukuman larangan beredar yang dijatuhkan pada Galaxy Tab 10.1. Sebab dewan juri menilai produk tersebut tidak melanggar paten pada desainnya.
Seperti diketahui, pengadilan San Jose, California Amerika Serikat, memenangkan gugatan Apple atas Samsung. Dewan juri memutuskan Samsung telah melakukan pelanggaran paten dan harus membayar Apple sebesar USD 1.051 miliar atau sekitar Rp 9,5 triliun sebagai ganti rugi kerusakaan.
Juri yang terdiri dari sembilan orang itu telah mempertimbangkan 700 pertanyaan tentang klaim masing-masing pihak bahwa rivalnya telah melanggar kekayaan intelektualnya.
Mereka akhirnya mengabulkan sebagian tuntutan yang diajukan oleh Apple. Semula perusahaan asal AS itu mengajukan tuntutan sebesar USD 2,5 miliar atau sekitar Rp 23,7 triliun lebih kepada Samsung, namun juri hanya mengabulkan hampir setengahnya saja. Juri memutuskan bahwa Samsung melanggar enam dari tujuh paten Apple. Sedangkan Apple tidak melanggar satupun paten Samsung.
Keputusan juri ini belum disahkan oleh hakim Lucy Koh yang memimpin persidangan. Tetapi kemenangan bagi Apple bisa berdampak buruk bagi Samsung maupun Android yang diusungnya. Sebab, hakim Lucky Koh bisa mengeluarkan larangan penjualan beberapa produk Samsung di AS. Samsung sendiri tampaknya akan mengajukan banding...
Sumber
Semoga Bermanfaat Happy Blogging :) Salam Admin
Tidak ada komentar: